GridStar.ID - I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi mendekam di rumah tahanan Polda Bali, Rabu (12/08).
Jerinx ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pihak keluarga berniat menjamin agar penahanan Jerinx bisa ditangguhkan.
Kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali pada Jumat (14/08).
Ayah Jerinx, Wayan Arjono dan istri Jerinx, Nora Alexandra akan bertindak sebagai penjamin penangguhan penahanan tersebut.
"Penangguhan penahanan kami ajukan karena hak dari tersangka dengan bapak Wayan Arjono sebagai penjamin,"
"Beliau adalah bapak kandung. Penjamin kedua Nora," kata kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, di Mapolda Bali, Jumat (14/08).
Gendo mengatakan, keluarga akan menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri.
Selain itu keluarga juga menjamin Jerinx tidak menghilangkan barang bukti, kooperatif dan tak mengulangi perbuatan yang disangkakan.