Follow Us

Kini Jadi Jabatan Incaran Gibran Rakabuming, Terungkap Gaji Wali Kota Solo Berserta Tunjungan yang Didapatkannya!

Hinggar - Minggu, 09 Agustus 2020 | 20:30
Gibran Rakabuming Raka
Tribun Ternate

Gibran Rakabuming Raka

GridStar.ID - Gibran Rakabuming kini menjadi salah satu calon Wali Kota Solo pada pemilihan kepala daerah mendatang.

Menjadi kepala daerah menjadi salah satu jabatan yang selalu diincar banyak orang.

Banyak orang yang ingin menduduki jabatan ini dan persaingan untuk mendapatkannya pun juga terbilang sangat sulit.

Baca Juga: Baru Saja Ketuk Palu, Presiden Sudah Tandatangani Peraturan tentang Gaji ke-13 PNS, Tidak Semua Dapat Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Dulu, wali kota dipilih oleh DPRD, namun seiring kebijakan pasca-reformasi dan otonomi daerah, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali.

Sebut saja kontestasi Pilkada Solo yang salah satu calonnya yakni Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Petahana Joko Widodo (Jokowi).

Pilkada Solo jadi salah satu kontestasi pilwalkot yang paling jadi sorotan publik belakangan ini.

Baca Juga: Isi Surat Edaran PT TASPEN, Pensiunan PNS Dipastikan Bakal Terima Pencairan Gaji ke-13 Tanggal 10 Agustus 2020

Sebagai posisi yang diperebutkan banyak orang, lalu berapa gaji seorang wali kota?

Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Baca Juga: Langsung Cair Masuk Rekening, Erick Thohir Umumkan Kabar Gembira Soal Bantuan Tunai Rp 2,4 Juta untuk Karyawan Swasta dengan Gaji Kurang dari Rp 5 Juta Mulai Bulan Depan!

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest