Atas perbuatannya, KW dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judulDi Gendongan Sang Ibu, Bayi Itu Dipukuli Ayahnya hingga Tersengal-sengal dan Meninggal.(*)