Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Karyawan Swasta dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan Asal Penuhi Syarat Ini

Hinggar - Kamis, 06 Agustus 2020 | 15:01
(Ilustrasi) Gaji ke-13
Tribunnews

(Ilustrasi) Gaji ke-13

GridStar.ID - Kabar baik untuk para karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Pemerintah memberikan bantuan kepada para karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Bantuan yang didapat tersebut senilai Rp 600.000 per bulannya.

Baca Juga: Sudah Dipastikan Menteri BUMN Erick Thohir, Bahan Baku Vaksin Covid-19 Produksi Bio Farma Dijamin Halal, MUI akan Keluarkan Labelnya!

Bantuan akan diberikan selama 4 bulan mulai dari September 2020 mendatang.

Namun ada syarat yang harus penuhi untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah itu.

Syaratnya, karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tak Berdaya Setelah Lepas dari NKRI, Kekayaan Hasil Minyak Bumi Timor Leste Terancam Dikuasai oleh 1 dari 3 Negara yang Dulu Bantu Bumi Lorosae Merdeka

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (06/08).

Erick mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Baca Juga: Yuni Shara Buka-bukaan Rahasia Awet Muda Tanpa Bantuan Bedah Plastik, Ternyata Gunakan Lendir Ini untuk Perawatan Wajahnya, Apa Itu?

Source : KOMPAS.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x