GridStar.ID - Kabar baik untuk para karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Pemerintah memberikan bantuan kepada para karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Bantuan yang didapat tersebut senilai Rp 600.000 per bulannya.
Bantuan akan diberikan selama 4 bulan mulai dari September 2020 mendatang.
Namun ada syarat yang harus penuhi untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah itu.
Syaratnya, karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (06/08).
Erick mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.