GridStar.ID - Baru-baru ini kabar pencairan gaji ke-13 PNS sangat ditunggu-tunggu.
Pencairan gaji ini disebut akan dilakukan pada Agustus 2020.
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan telah menyiapkan anggaran total Rp28,5 triliun untuk pencairan gaji ke-13 ini.
Besaran gaji ke-13 per golongan
Sama dengan THR, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS.
Bila merujuk pada pencairan tahun lalu, besaran gaji ke-13 PNS adalah dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.