Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kemenkeu Sudah Ketok Palu, Cek Pencairan Gaji ke-13 PNS di Bulan Agustus, Segini Besaran Uang Tiap Golongan!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 22 Juli 2020 | 15:32
Kemenkeu Sudah Ketok Palu, Cek Pencairan Gaji ke-13 PNS di Bulan Agustus, Segini Besaran Uang Tiap Golongan!
Kompas.com

Kemenkeu Sudah Ketok Palu, Cek Pencairan Gaji ke-13 PNS di Bulan Agustus, Segini Besaran Uang Tiap Golongan!

GridStar.ID - Baru-baru ini kabar pencairan gaji ke-13 PNS sangat ditunggu-tunggu.

Pencairan gaji ini disebut akan dilakukan pada Agustus 2020.

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan telah menyiapkan anggaran total Rp28,5 triliun untuk pencairan gaji ke-13 ini.

Baca Juga: Tak Lagi Simpang Siur! Menteri Keuangan Pastikan Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Akan Dibayarkan di Bulan Ini, Berikut Rinciannya

Besaran gaji ke-13 per golongan

Sama dengan THR, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS.

Bila merujuk pada pencairan tahun lalu, besaran gaji ke-13 PNS adalah dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Baca Juga: Lupakan Sejenak Soal Gaji ke-13, Manpan-RB Tjahjo Kumolo Umumkan Berita Bahagia Bagi PNS di tanggal 13 Juli Perjalanan Dinas dengan Syarat Berikut Ini!

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Source :Tribunstyle.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x