Follow Us

Tak Hanya Pegawai Swasta, Pemerintah Juga Akan Memberikan Bantuan Pada Pelaku UMKM dengan Modal Usaha Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya

Hinggar - Rabu, 12 Agustus 2020 | 11:02
Ilustrasi bantuan dana pemerintah
kompas.com

Ilustrasi bantuan dana pemerintah

Baca Juga: Langsung Cair Masuk Rekening, Erick Thohir Umumkan Kabar Gembira Soal Bantuan Tunai Rp 2,4 Juta untuk Karyawan Swasta dengan Gaji Kurang dari Rp 5 Juta Mulai Bulan Depan!

Setelah data dilaporkan, maka dana akan diberikan langsung ke rekening pelaku UMKM.

"Jadi nanti akan didata oleh kepala-kepala dinas di daerah dan dananya ditransfer langsung by name by address ke si penerima. Pengusul penerima pun juga bisa dari kementerian dan lembaga penyalur kredit pemerintah, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK," jelasnya.

Bantuan ini akan dilakukan secara bertahap, mulai dari 1 juta UMKM dan akhirnya sampai semua pelaku UMKM bisa mendapatkannya.

Baca Juga: 9 Tahun Jadi Tukang Pijat Demi Sambung Hidup, Nurmiyanti Pernah Tak Dibayar Hingga Teteskan Air Mata Karena Ban Sepeda Kempis Saat Pulang Dini Hari: Saya Ikhlas

Target pemerintah penyaluran dana ini bisa sampai ke 12 juta UMKM. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest