Follow Us

Tak Hanya Pegawai Swasta, Pemerintah Juga Akan Memberikan Bantuan Pada Pelaku UMKM dengan Modal Usaha Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya

Hinggar - Rabu, 12 Agustus 2020 | 11:02
Ilustrasi bantuan dana pemerintah
kompas.com

Ilustrasi bantuan dana pemerintah

GridStar.ID - Pemerintah kini sedang gencar memberikan bantuannya untuk masyarakat di tengah pandemi virus corona yang terjadi.

Tak hanya untuk para karyawan swasta, pemerintah kini juga berencana memberikan bantuan pada para pelaku UMKM.

Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp. 2,4 juta kepada para pelaku UMKM.

Baca Juga: Kabar Gembira Disampaikan Langsung oleh Presiden Jokowi, Bantuan Uang Tunai Rp 600 Ribu untuk Pekerja Dipastikan Cair Dalam Waktu Dekat, Ini Jadwalnya!

Dana ini bertujuan agar UMKM bisa kembali menjalankan aktivitasnya, dengan modal kerja yang diberikan oleh pemerintah

Program ini akan dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2020 ini.

Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi UMKM agar bisa mendapatkan bantuan adana tersebut?

Baca Juga: Ingin Tahu Masuk Daftar Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu per Bulan Untuk Karyawan Swasta Atau Tidak? Cek Dengan 3 Cara Ini

Menteri Koperasi dan UKM (Kemekop UKM) Teten Masduki menyampaikan bahwa pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.

"Jadi pelaku UMKM yang bisa dapat dana ini adalah mereka yang belum pernah meminta pinjaman atau mereka yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (unbankable)," jelasnya pada Selasa (11/08).

Pelaku UMKM akan didata secara langsung oleh kepala dinas yang ada di masing-masing daerah.

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest