Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ingin Tahu Masuk Daftar Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu per Bulan Untuk Karyawan Swasta Atau Tidak? Cek Dengan 3 Cara Ini

Hinggar - Rabu, 12 Agustus 2020 | 08:00
(Ilustrasi) Kabar Gembira, Tanggal 10 Agustus 2020 Dinanti-nanti, Gaji ke-13 Pensiunan PNS Bakal Cair! Ini Besarannya Tiap Golongan
Kompas.com

(Ilustrasi) Kabar Gembira, Tanggal 10 Agustus 2020 Dinanti-nanti, Gaji ke-13 Pensiunan PNS Bakal Cair! Ini Besarannya Tiap Golongan

Baca Juga: Bagaimana Nasib Karyawan Swasta dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta yang Tak Dapat Subsidi Pemerintah? Ini Kata Sri Mulyani

Saat ini, program BSU sedang dalam tahap finalisasi, agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Bagaimana cara mendapatkan bantuan untuk karyawan ini?

Berikut cara memastikannya, dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com:

Baca Juga: Cair Hari Ini, Ternyata PNS Eselon I dan II Juga Dapat Gaji Ke-13, Sri Mulyani: Ini Sebagai Apresiasi Upaya Kerja Keras Tangani Covid-19

1. Penuhi syarat menjadi penerima

Bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK.

Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan ini.

Misalnya, jika ada seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.

Bantuan diberikan bagi mereka yang aktif terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga: Kini Jadi Jabatan Incaran Gibran Rakabuming, Terungkap Gaji Wali Kota Solo Berserta Tunjungan yang Didapatkannya!

Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau tetap.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x