Total anggaran tersebut dialokasikan untuk pegawai aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan Rp 7,88 triliun.
Di sisi lain, alokasi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,09 triliun.
"Kita berharap dengan Rp 28,8 triliun tersebut bisa digunakan oleh TNI, Polri, dan ASN untuk memenuhi kebutuhan, terutama di saat tahun ajaran baru, dan bisa mendukung pemulihan ekonomi Indonesia," jelas Sri Mulyani.
Adapun di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 dijelaskan, gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 ridak diberikan kepada pejabat negara tertentu yang meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketuam dan Anggota MPR, juga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR.
Selain itu, juga menteri dan jabatan setingkat menteri, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati.
Ada pula pimpinan lembaga seperti BPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan anggota DPRD.
"Untuk penegasan, pembayaran gaji ke-13 tidak untuk pejabat negara, dalam hal ini pejabat negara yang tidak mendapatkan gaji ke-13 seperti ketika tidak mendapatkan THR, yakni menteri, anggota DPR, seluruh pejabat tinggi seperti presiden dan seluruh jajaran kabinet," jelas Sri Mulyani. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulTernyata, Eselon I dan II Juga Dapat Gaji Ke-13