Follow Us

Kini Jadi Jabatan Incaran Gibran Rakabuming, Terungkap Gaji Wali Kota Solo Berserta Tunjungan yang Didapatkannya!

Hinggar - Minggu, 09 Agustus 2020 | 20:30
Gibran Rakabuming Raka
Tribun Ternate

Gibran Rakabuming Raka

Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.

Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.

Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Tanggal 10 Agustus 2020 Dinanti-nanti, Gaji ke-13 Pensiunan PNS Bakal Cair! Ini Besarannya Tiap Golongan

Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

Tunjangan wali kota

Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Baca Juga: Pegawai Swasta dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Bakal Terima Rp600 Ribu Selama 6 Bulan, Sri Mulyani: Ini Pemulihan Ekonomi Nasional

Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan.

Sementara tunjangan jabatan untuk wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest