GridStar.ID - Baru-baru ini kasus Ashanty atas dugaan wanprestasi diputuskan.
Istri Anang Hermansyah yang dilaporkan rekan kerja, Martin Pratiwi ini tidak terbukti bersalah atas tuduhan wanprestasi.
Kini, Ashanty menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan balik rekan bisnisnya tersebut.
Kala itu, Ashanty dituntut uang ganti rugi sebesar Rp 14,3 miliar.
Kasus itu telah menemui titik akhir dan Ashanty dinyatakan tidak bersalah di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah.
Kini, Ashanty melaporkan balik Martin Pratiwi atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu diungkapkan Ashanty di video yang diunggah di kanal YouTube The Hermansyah A6 pada Jumat (7/8/2020).
Sebelumnya, Ashanty menjelaskan kronologi kasus yang sempat menyeret namanya tersebut.
"Alhamdulillah aku tidak terbukti bersalah, dan akhirnya kita menang di Pengadilan Negeri Purwokerto," kata Ashanty.
"Pertama dilaporin di Tangerang, nggak tahu kenapa dicabut gugatannya. Tiba-tiba dia lapor lagi di Purwokerto di daerahnya beliau," imbuh Ashanty.
Ashanty mengaku dirinya tak bisa hadir di persidangan di Purwokerto lantaran pandemi corona.
Pada saat itu, kuasa hukum Ashanty hadir mewakilinya.
Ashanty mengungkapkan Martin juga sempat melaporkan dirinya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Kemarin mungkin banyak yang nggak tahu, selain melaporkan aku di perdata, beliau juga melaporkan aku di pidana.
Alhamdulillah dua minggu lalu keputusannya juga dinyatakan ini bukan kasus pidana, karena tidak ada penggelapan dan lain-lain yang beliau tuduhkan ke aku," tutur Ashanty.
Di kesempatan itu, istri Anang Hermansyah itu juga membeberkan alasannya melaporkan balik Martin Pratiwi.
"Aku memutusan untuk melaporkan beliau, kenapa? karena aku ingin memulihkan nama baik aku," ujar Ashanty.
"Daripada aku mengklarifikasi kemana-mana, lebih baik aku memproses ke jalur yang tepat untuk memulihkan nama baik aku," lanjutnya.
Sebagai informasi, Ashanty dan Martin Pratiwi merupakan mitra dalam bisnis skincare.
Sebelumnya, Martin mengajukan gugatan perdata terhadap Ashanty ke Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus wanprestasi.
Setelah itu, kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto karena Martin Pratiwi berdomisili di Purwokerto. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Ashanty Tak Terbukti Bersalah Atas Kasus Wanprestasi, Istri Anang Laporkan Balik Rekan Bisnis