GridStar.ID - Baru-baru ini kasus Ashanty atas dugaan wanprestasi diputuskan.
Istri Anang Hermansyah yang dilaporkan rekan kerja, Martin Pratiwi ini tidak terbukti bersalah atas tuduhan wanprestasi.
Kini, Ashanty menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan balik rekan bisnisnya tersebut.
Kala itu, Ashanty dituntut uang ganti rugi sebesar Rp 14,3 miliar.
Kasus itu telah menemui titik akhir dan Ashanty dinyatakan tidak bersalah di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah.
Kini, Ashanty melaporkan balik Martin Pratiwi atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu diungkapkan Ashanty di video yang diunggah di kanal YouTube The Hermansyah A6 pada Jumat (7/8/2020).
Sebelumnya, Ashanty menjelaskan kronologi kasus yang sempat menyeret namanya tersebut.
"Alhamdulillah aku tidak terbukti bersalah, dan akhirnya kita menang di Pengadilan Negeri Purwokerto," kata Ashanty.