Sambil menunggu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian pensiun ke-13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian pensiuan ke-13 tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun/Tunjangan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri bahwa pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.
2. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020.
3. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada penerima pensiun/tunjangan.
4. Komponen pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
5. Ketentuan Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima tunjangan adalah:
Baca Juga: Bakal Cair Agustus, Segini Besarnya Tunjangan Gaji ke-13 PNS yang Dijanjikan Menkeu Sri Mulyani
Penerima dana kehormatan tidak berhak pensiun ke-13 tahun 2020.
Penerima tunjangan veteran 50 % tidak berhak pensiun gaji ke-13 tahun 2020.
Penerima pensiun sekaligus penerima pensiun janda duda maka diberikan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kedua-duanya.