GridStar.ID-Beberapa bulan lalu publik digegerkan dengan penangkapan Roy Kiyoshi.
Sahabat Robby Purba itu digelandangan polisi lantaran kedapatan mengonsumsi barang terlarang.
Roy Kiyoshi dikenal sebagai anak indigo yang kerap meramal nasib para artis Tanah Air, termasuk artis-artis yang terjerat narkoba.
Terawangannya bak jadi bumerang bagi dirinya sendiri.
Roy Kiyoshi kini justru yang harus bernasib apes.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, belum lama ini Roy Kiyoshi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/07) atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam sidang lanjutan kali ini, Roy Kiyoshi dijerat ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
Ancaman hukuman tersebut diberikan lantaran Roy Kiyoshi terbukti melanggar pasal 62 tentang kepemilikan psikotropika.
Namun pada saat pembacaan tuntutan, mantan kekasih Evelyn Nada Anjani ini justru mendapat hukuman yang lebih ringan.
Rekan Robby Purba ini hanya terkena ancaman enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta rupiah.
Tuntutan yang didapat Roy Kiyoshi sontak dipertanyakan banyak orang.
Pasalnya yang awalnya Roy dituntut 5 tahun penjara justru mendapat keringanan menjadi 6 bulan.
Tak hanya itu denda Rp 100 juta pun diperingan menjadi Rp 10 juta.
Mengutip dari Grid.id, pihak Jaksa Penuntut Umum (PJU) pun menjelaskan alasan mengapa Roy Kiyoshi mendapatkan keringanan sebanyak itu.
Rupanya salah satu yang menjadi alasan dari pihak Jaksa Penuntut Umum adalah kondisi Roy yang mengidap penyakit kronis.
Sayangnya pihaknya tak menjelaskan secara detail penyakit kronis apa yang tengah diderita Roy Kiyoshi.
"Kalo untuk ancaman pidana itu maksimal itu kan hanya dalam UU tapi kita liat faktanya liat hal yang meringankan dirinya apakah itu layak atau tidak kebetulan dari hasil THT dia dirawat 3 bulan.
Cuma dari kita melihat dari fakta-faktanya kemarin menyatakan dia penyakit kronis kita nyatakan untuk dilakukan," tutur Leo Simalango di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan Rabu (29/07).
Rupanya tak hanya faktor kesehatan yang membuat Jaksa memeringan hukuman sang n, Roy Kiyoshi.
Pihaknya mengaku telah mempertimbangkan sikap jujur Roy Kiyoshi.
Tak hanya mengakui telah mengkonsumi narkotika, Roy rupanya berjanji untuk tidak mengulang lagi kesalahan yang sama.
"Yang meringankannya dia mengakui secara terus terang kemudian dia berjanji tidak akan mengulanginya kembali dan belum pernah dihukum," ujar Leo Simalango.
Hukuman yang dijatuhkan pada Roy Kiyoshi yakni 6 bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi selama menjalani masa tahanan dinilai adil.
Karena yang memberatkan pada kasus Roy Kiyoshi hanya kepemilikan narkotika yang dibeli tanpa resep.
"Hal yang memberatkan hanya dia membeli tanpa resep cuma itu si, itu kan obat untuk dirinya sendiri nggak ada merugikan orang lain," ucap Leo Simalango. (*)