Follow Us

Menderita Sakit Kronis, Roy Kiyoshi Dapat Keringanan Hukuman Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba yang Menjeratnya, dari 5 Tahun Jadi 6 Bulan Penjara

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 30 Juli 2020 | 13:30
Menderita Sakit Kronis, Roy Kiyoshi Dapat Keringanan Hukuman Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba yang Menjeratnya, dari 5 Tahun Jadi 6 Bulan Penjara
Instagram @roy_kiyoshi/wartakota

Menderita Sakit Kronis, Roy Kiyoshi Dapat Keringanan Hukuman Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba yang Menjeratnya, dari 5 Tahun Jadi 6 Bulan Penjara

Rekan Robby Purba ini hanya terkena ancaman enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta rupiah.

Tuntutan yang didapat Roy Kiyoshi sontak dipertanyakan banyak orang.

Pasalnya yang awalnya Roy dituntut 5 tahun penjara justru mendapat keringanan menjadi 6 bulan.

Baca Juga: Terawangannya Selama Ini Jarang Meleset, Kini Tiba-tiba Diragukan Netizen Usai Dirinya Dicokok Polisi Gegara Narkoba, Terungkap Fakta Roy Kiyoshi Memang Tak Bisa Ramal Diri Sendiri!

Tak hanya itu denda Rp 100 juta pun diperingan menjadi Rp 10 juta.

Roy Kiyoshi dan kuasa hukumnya
tangkapan layar YouTube

Roy Kiyoshi dan kuasa hukumnya

Mengutip dari Grid.id, pihak Jaksa Penuntut Umum (PJU) pun menjelaskan alasan mengapa Roy Kiyoshi mendapatkan keringanan sebanyak itu.

Rupanya salah satu yang menjadi alasan dari pihak Jaksa Penuntut Umum adalah kondisi Roy yang mengidap penyakit kronis.

Baca Juga: Jenguk Sahabatnya yang Kini Mendekam di Penjara Gegara Narkoba, Kriss Hatta Bacakan Surat Titipan dari Roy Kiyoshi: Aku Bukanlah Seperti yang Diberitakan Saat Ini...

Sayangnya pihaknya tak menjelaskan secara detail penyakit kronis apa yang tengah diderita Roy Kiyoshi.

"Kalo untuk ancaman pidana itu maksimal itu kan hanya dalam UU tapi kita liat faktanya liat hal yang meringankan dirinya apakah itu layak atau tidak kebetulan dari hasil THT dia dirawat 3 bulan.

Cuma dari kita melihat dari fakta-faktanya kemarin menyatakan dia penyakit kronis kita nyatakan untuk dilakukan," tutur Leo Simalango di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan Rabu (29/07).

Source : Grid.ID, Tribun-Medan.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest