Follow Us

Kabar Gembira Bagi Umat Islam, Pemerintah Izinkan Masyarakat Muslim Lakukan Sholat Idul Adha Secara Masal di Tengah Pandemi Covid-19 dengan Syarat Ini!

Yulia Susanti - Senin, 27 Juli 2020 | 11:02
Kabar Gembira Bagi Umat Islam, Pemerintah Izinkan Masyarakat Muslim Lakukan Sholat Idul Adha Secara Masal di Tengah Pandemi Covid-19 dengan Syarat Ini!
ANTARA FOTO/RONY MUHARRMAN

Kabar Gembira Bagi Umat Islam, Pemerintah Izinkan Masyarakat Muslim Lakukan Sholat Idul Adha Secara Masal di Tengah Pandemi Covid-19 dengan Syarat Ini!

GridStar.ID - Tinggal menghitung hari umat muslim merayakan Hari Raya Idul Adha.Pemerintah tak mengizinkan gelar sholat Idul Fitri secara masal lantaran pandemi Covid-19.Kini, pemerintah sudah mengizinkan sholat Idul Adha dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga: Gara-Gara Pandemi Covid-19, Masjidil Haram Ditutup saat Idul Adha 2020Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menaati panduan yang dikeluarkan Kemenag.Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020."Kami imbau untuk pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal," ujar Fachrul melalui keterangan tertulis, Rabu (22/07).

Baca Juga: Demi Bisa Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Pria yang Sudah Nganggur 3 Bulan karena Pandemi Covid-19 Ini Nekat Beli Kambing dengan Uang Recehan! Penjual Kaget Lihat Tumpukan Uang Koin Rp3 Juta

Fachrul berharap Idul Adha pada tahun ini menjadi momen untuk masyarakat Indonesia tawakal menghadapi pandemi Covid-19."Semoga Idul Adha kali ini mampu meningkatkan kualitas taqwa kita dalam beragama, semoga kita semua dapat mengorbankan ego kita untuk tetap sabar menghadapi musibah wabah virus corona ini," kata Fachrul.Seperti diketahui, ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu: penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Baca Juga: Tega! Dipelihara 8 Tahun dan Disiapkan untuk Idul Adha, 9 Kerbau Digasak Maling, Pemilik Histeris Hingga StresPelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;Baca Juga: Aturan Pemerintah saat Idul Adha 2020, Zona Merah Covid-19 Dilarang Jual Beli dan Potong Hewan Kurban

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

Baca Juga: Kabar Baik untuk Pemudik, Tangan Kanan Jokowi Umumkan Cuti Bersama Idul Fitri yang Awalnya Diundur Desember Kini Disebut Bakal Maju ke Akhir Juli 2020!e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;Baca Juga: Kabar Baik untuk Pemudik, Tangan Kanan Jokowi Umumkan Cuti Bersama Idul Fitri yang Awalnya Diundur Desember Kini Disebut Bakal Maju ke Akhir Juli 2020!

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:1) Jemaah dalam kondisi sehat;

Baca Juga: Jadwal Terbaru Cuti Bersama Lebaran 2020, Libur Bareng Idul Adha?2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

Baca Juga: Akan Segera Dilaksanakan, Pemerintah Melalui Kemenag Umumkan Panduan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi

5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

Baca Juga: Aturan Pemerintah saat Idul Adha 2020, Zona Merah Covid-19 Dilarang Jual Beli dan Potong Hewan KurbanUntuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;Baca Juga: Sudah Ditetapkan, Idul Adha Jatuh Pada 31 Juli, Ini Panduan Salat Id di Tengah Pandemi Virus Corona dari Kemenag

Source : GridHits.ID

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest