Follow Us

Aturan Pemerintah saat Idul Adha 2020, Zona Merah Covid-19 Dilarang Jual Beli dan Potong Hewan Kurban

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 09 Juli 2020 | 23:00
(Ilustrasi) Aturan Pemerintah saat Idul Adha 2020, Zona Merah Covid-19 Dilarang Jual Beli dan Potong Hewan Kurban
Tribun Jogja/Azka Ramadhan

(Ilustrasi) Aturan Pemerintah saat Idul Adha 2020, Zona Merah Covid-19 Dilarang Jual Beli dan Potong Hewan Kurban

GridStar.ID - Pemerintah Kota Jakarta Timur baru-baru ini melakukamn imbauan terhadap warga terkait pelaksanaan Idul Adha.

Pada Idul Adha 2020 di tengah pandemi covid-19, warga dilarang melakukan pemotongan hewan kurban di wilayah zona merah.

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban dianjurkan dilakukan di rumah potong hewan di luar zona merah.

Baca Juga: Terkepung di Antara Zona Merah, Daerah Ini Satu-Satunya Zona Hijau di Daratan Jakarta, Begini Sangsi Unik yang Bikin Warga Kapok Langgar Protokol Kesehatan!

"Lokasi pemotongan (hewan kurban) enggak boleh di zona merah dan harus tetap mengikuti protokol kesehatan," kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kota Jakarta Timur Irma Budiany, di Kelurahan Dukuh Jakarta Timur, Rabu (08/07).

Upaya tersebut dilakukan agar tidak terjadi kerumunan warga yang berpotensi jadi tempat penyebaran Covid-19.

Bukan hanya itu, pihaknya juga melarang adanya aktivitas perdagangan hewan kurban di zona merah.

Baca Juga: Sempat Menjadi Zona Merah, Kota Ini Bebas Covid-19 dan Akhiri PSBB Jelang Lebaran, Apa yang Dilakukan Pemerintah Daerah Untuk Menangani Covid-19?

Irma menjelaskan zona merah yang dimaksud adalah untuk tingkat RW.

Jika dalam satu kelurahan terdapat beberapa RW yang dinyatakan sebagai zona merah, maka pedagang tidak boleh berdagang hewan kurban di wilayah RW tersebut.

"Zona ini yang menentukan itu dari kelurahan. Jadi mereka harus izin dulu ke kelurahan ini layak enggak zona dipakai untuk berdagang," kata Irma.

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest