Dalam foto itu, digambarkan jenazah terbungkus plastik yang meninggal akibat Covid- 19 di sebuah rumah sakit di Jakarta.
PFI Pusat telah menghubungi Joshua Irwandi terkait foto tersebut untuk memastikan keabsahan dari karya jurnalistiknya yang viral itu.
Dari hasil diskusi tersebut, Joshua telah mematuhi kode etik jurnalistik, mematuhi prosedur perizinan, dan mengikuti segala macam protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pihak rumah sakit.
Terkait hal tersebut di atas, PFI Pusat mengingatkan Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu PFI Pusat menyatakan sikap:
1. Mengecam serta mengutuk opini yang tidak berimbang dan terkesan dibuat-buat dari Sdr. Anji yang menyebabkan keresahan di kalangan pewarta foto, fotografer, dan masyarakat umum.
2. Mendesak Sdr. Anji untuk menghapus posting-an di Instagram terkait foto Joshua Irwandi.
3. Mendesak Sdr. Anji untuk meminta maaf secara terbuka akibat ulah yang telah ia perbuat kepada seluruh pewarta foto di Indonesia dan kepada Sdr. Joshua Irwandi. Karena PFI menilai hal ini merupakan bentuk pelecehan terhadap karya jurnalistik yang otentik dan pendiskreditan profesi.
4. Mendesak Sdr. Anji untuk meluruskan apa yang sebenar-benarnya terjadi sebelum, saat, dan sesudah proses pengambilan foto jurnalistik karya Joshua Irwandi di Instagramnya.