Follow Us

Lupakan Sejenak Soal Gaji ke-13, Manpan-RB Tjahjo Kumolo Umumkan Berita Bahagia Bagi PNS di tanggal 13 Juli Perjalanan Dinas dengan Syarat Berikut Ini!

Rahma - Minggu, 19 Juli 2020 | 16:30
Lupakan Sejenak Soal Gaji ke-13, Manpan-RB Tjahjo Kumolo Umumkan Berita Bahagia Bagi PNS di tanggal 13 Juli Perjalanan Dinas dengan Syarat Berikut Ini!
Kompas

Lupakan Sejenak Soal Gaji ke-13, Manpan-RB Tjahjo Kumolo Umumkan Berita Bahagia Bagi PNS di tanggal 13 Juli Perjalanan Dinas dengan Syarat Berikut Ini!

Baca Juga: Angin Segar di Tengah Penantian Gaji ke-13 PNS yang Sudah di Depan Mata, Uang Pensiun Bakal Ditambah Puluhan Juta Per Bulan, Berapa Nominalnya?

ASN juga diharuskan memiliki Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.

Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.

Selain status penyebaran Covid-19, perlu diperhatikan juga peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang.

Baca Juga: Berita Terkini Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI, dan Polri, Sri Mulyani Beri Kepastian, Ternyata Segini yang Bisa Diterima!

Untuk kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 9/2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan.

PPK juga diminta untuk memastikan ASN mematuhi SE Menteri PAN-RB ini.

Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka ASN dimaksud akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Pemerintah Ketuk Palu, Ini Besaran Gaji Pensiunan ASN Golongan I hingga IV Termasuk untuk Orangtua, Janda, dan Duda PNS Meninggal Dunia

Dalam SE tersebut, diharapkan juga agar ASN dapat mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti disiplin menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, menjaga jarak aman (physical distancing) saat berkomunikasi, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Dengan adanya SE ini, maka SE No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan Cuti Bersama Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PANRB No. 55/2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(*)

Source : Sripoku.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest