Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lupakan Sejenak Soal Gaji ke-13, Manpan-RB Tjahjo Kumolo Umumkan Berita Bahagia Bagi PNS di tanggal 13 Juli Perjalanan Dinas dengan Syarat Berikut Ini!

Rahma - Minggu, 19 Juli 2020 | 16:30
Lupakan Sejenak Soal Gaji ke-13, Manpan-RB Tjahjo Kumolo Umumkan Berita Bahagia Bagi PNS di tanggal 13 Juli Perjalanan Dinas dengan Syarat Berikut Ini!
Kompas

Lupakan Sejenak Soal Gaji ke-13, Manpan-RB Tjahjo Kumolo Umumkan Berita Bahagia Bagi PNS di tanggal 13 Juli Perjalanan Dinas dengan Syarat Berikut Ini!

GridStar.ID - Kabar baik datang untuk pegawai negeri sipil (PNS).

Lupakan sejenak soal gaji ke-13, Menpan RB Tjahjo Kumolo bikin lega PNS di tanggal 13 Juli 2020.

Sebab, perjalanan dinas akan membuat mereka tak terbelenggu lagi dan bisa mendapatkan angin segar.

Baca Juga: PNS TNI Polri Harap Bersabar, Ditanya Kejelasan Soal Gaji ke-13 Menteri Sri Mulyani Masih Diam Seribu Bahasa: Nanti Aja Yah...

Hal tersebut menyusul keluarnya Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

"Mulai 13 Juli 2020, ASN baik PNS maupun PPPK bisa melakukan perjalanan dinas.

Tentunya dengan memerhatikan persyaratan yang tertuang dalam SE Nomor 64 tahun 2020," jelas MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam SE-nya tertanggal 13 Juli 2020.

Baca Juga: Bak Kecil Harapan Gaji Ke-13 Bakal Cair, Kemenkeu Umumkan Defisit APBN Tahun 2020 Capai Rp 257,8 Triliun, Bagaimana Nasib PNS serta TNI dan Polri?

Mengutip dari menpan.go.id, dalam tatanan normal baru, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan tugas kedinasan ke luar daerah sepanjang memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam SE tersebut diatur beberapa persyaratan bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas antara lain memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Lupakan Sejenak Soal Gaji ke-13, Manpan Umumkan Berita Bahagia Bagi PNS di tanggal 13 Juli Perjalanan Dinas dengan Syarat Berikut Ini!

Lupakan Sejenak Soal Gaji ke-13, Manpan Umumkan Berita Bahagia Bagi PNS di tanggal 13 Juli Perjalanan Dinas dengan Syarat Berikut Ini!

Source :Sripoku.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x