Edhy lebih memilih menghibahkan kapal-kapal tersebut pada nelayan.
Selain itu, kapal maling ikan juga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan daripada berakhir jadi rumpon ikan di dasar laut apabila ditenggelamkan.
"Kapal ini akan diserahkan ke Kejaksaan. Karena banyak sekali kampus-kampus ini punya jurusan perikanan, kenapa nggak saya serahkan ke sana. Atau misalnya nanti kita serahkan ke koperasi nelayan. Kan bisa," ungkap Edhy seperti dikutip dalam keterangannya.
Menurut menteri asal Sumatera Selatan ini, kebijakan yang dipilihnya tersebut akan diawasi secara ketat.
Sehingga, kekhawatiran kapal sitaan kembali ke oknum sindikat pelaku illegal fishing sangat kecil kemungkinannya.
"Bahwa ada kekhawatiran, ya, saya juga pasti ada kekhawatiran itu. Dan kita kawal terus. Kalau enggak mampu (mengelola), kita tarik lagi," kata Edhy.
“Kalau kita mengejar pelanggar kapal yang masuk ke Indonesia, sudah ditangkap, sudah menyerah, lalu kenapa harus ditenggelamkan? Kan ada mekanisme hukum dan aturan yang sudah kita lakukan. Secara prinsip adalah bagaimana langkah ke depan, sikap kita untuk memanfaatkan sumber daya laut ini agar bermanfaat bagi masyarakat pesisir,” kata Edhy lagi.
3. Direstui Presiden
Ia menjelaskan bahwa penenggelaman kapal asing adalah program terdahulu. Ia juga mernyiratkan bahwa program ini berpotensi tidak akan dilanjutkan, mengingat kapal asing bisa dimanfaatkan untuk keperluan nelayan atau infrastruktur di Indonesia.
“Tentang penenggelaman kapal, Pak Jokowi sudah sampaikan bahwa itu cukup dulu. Yang penting sekarang setelah ditenggelamkan, mau diapakan laut kita ini? Bukan berarti penenggelamannya tidak kita lakukan,” jelas Edhy.