Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Langkahkan Kaki ke MK, Amien Rais Bersama Din Syamsuddin dan Edi Swasono Ajukan Gugatan UU Penanganan Covid-19, Ada Apa?

None - Jumat, 03 Juli 2020 | 16:02
Langkahkan Kaki ke MK, Amien Rais Bersama Din Syamsuddin dan Edi Swasono Ajukan Gugatan UU Penanganan Covid-19, Ada Apa?
Tribunnews

Langkahkan Kaki ke MK, Amien Rais Bersama Din Syamsuddin dan Edi Swasono Ajukan Gugatan UU Penanganan Covid-19, Ada Apa?

Baca Juga: Virus Corona Buat Pemerintah Kalang Kabut, Menteri Kesehatan di 7 Negara Ini Sampai Angkat Tangan Pilih Mundur dari Jabatannya hingga Dipecat di Tengah Pandemi

Dari segi formal, pemohon memandang bahwa UU tersebut bertentangan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UUD 1945.

Pasalnya, persetujuan DPR untuk menetapkan Perppu 1 Tahun 2020 sebagai UU diberikan dalam satu masa persidangan, yaitu masa sidang III.

Pengajuan penetapan Perppu sebagai UU disampaikan pada 2 April 2020, kemudian disetujui pada 15 Mei 2020.

Baca Juga: Gara-Gara Corona, Tak Hanya Banyak Ibu Hamil Muda, Ribuan Perempuan di Jawa Barat Sandang Status Janda saat Pandemi Covid-19, Sebagian Besar Gugat Cerai Lantaran 2 Hal Ini

"Seharusnya apabila DPR menerima Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pada masa sidang III, maka persetujuan atau penolakan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dilakukan pada masa sidang IV," bunyi petikan permohonan.

Selain itu, pemohon juga berpandangan bahwa langkah DPR menyetujui Perppu tanpa melibatkan DPD bertentangan dengan Pasal 22 D Ayat (2) UUD 1945.

Secara materiil, pemohon menyoal Pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1, 2 dan 3, Pasal 27, serta Pasal 28.

Baca Juga: Ilmuwan China Temukan Ancaman Baru, Ditemukan Kasus Virus G4 dari Flu Babi di Tengah Pandemi Covid-19, Penderita Alami Gejala-Gejala Ini!

Pasal 2 menetapkan batasan defisit anggaran di atas 3 persen PDB tanpa adanya batas maksimal, dan mengikat UU APBN sampai tahun anggaran 2022.

Dengan adanya norma ini, UU 2/2020 dianggap menghilangkan fungsi legislasi dan budgeting DPR.

Pasal tersebut juga dinilai melanggar ketentuan konstitusi yang menyebut bahwa UU APBN bersifat periodik atau harus ditetapkan setiap tahun.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x