Follow Us

Langkahkan Kaki ke MK, Amien Rais Bersama Din Syamsuddin dan Edi Swasono Ajukan Gugatan UU Penanganan Covid-19, Ada Apa?

None - Jumat, 03 Juli 2020 | 16:02
Langkahkan Kaki ke MK, Amien Rais Bersama Din Syamsuddin dan Edi Swasono Ajukan Gugatan UU Penanganan Covid-19, Ada Apa?
Tribunnews

Langkahkan Kaki ke MK, Amien Rais Bersama Din Syamsuddin dan Edi Swasono Ajukan Gugatan UU Penanganan Covid-19, Ada Apa?

Baca Juga: Harap Waspada! Makin Marak Obat Virus Corona Ilegal yang Ditawarkan Dukun Gadungan, Sudah Sampai Dipromosikan di Radio

Kemudian, Pasal 27 UU 2/2020 pada pokoknya mengatur bahwa bahwa pemerintah dan pejabat yang menjalankan kebijakan pemulihan ekonomi tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.

Pemohon menilai, pasal tersebut memberikan hak imunitas yang sangat mungkin berkembang menjadi kesewenang-wenangan.

Pasal ini juga dianggap berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Belum Selesai dengan Virus Corona, Kini Ilmuwan Menemukan Flu Babi Jenis Baru dari China yang Mungkin Jadi Pandemi

Terakhir, Pasal 28 mengatur mengenai tidak berlakunya 12 UU yang berkaitan dengan kebijakan UU 2/2020.

Ke-12 UU itu tetap ada dan berlaku, tetapi sebagian ketentuan dalam UU itu tak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan penanganan Covid-19.

Keberadaan pasal tersebut dipandang pemohon berpotensi menjadikan kewenangan presiden absolut dan tak terbatas.

Dalam petitumnya, Amien Rais dkk meminta supaya MK menyatakan pembentukan UU 2/2020 berikut tiga pasal di dalamnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Amien Rais, Din Syamsuddin, dan Edi Swasono Gugat UU Penanganan Covid-19 ke MK

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular