Follow Us

Bak Jilat Ludah Sendiri, Ngotot Tolak Reklamasi Jaman Ahok Menjabat, Kini Anies Baswedan Ingkar Janji Beri Izin Perluasan Kawasan Ancol

Rahma - Jumat, 03 Juli 2020 | 08:00
Bak Jilat Ludah Sendiri, Ngotot Tolak Reklamasi Jaman Ahok Menjabat Kini Anies Baswedan Ingkar Janji Beri Izin Perluasan Kawasan Ancol
Tribunnews

Bak Jilat Ludah Sendiri, Ngotot Tolak Reklamasi Jaman Ahok Menjabat Kini Anies Baswedan Ingkar Janji Beri Izin Perluasan Kawasan Ancol

Baca Juga: Puji Anies Baswedan Singgung Soal Babat Pohon, Ahok Komentari Kondisi Kota Jakarta saat Ini, Andy F Noya: Serius atau Nyindir Nih?

Adapun pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

"Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan dan Panduan Rencana Kota (Urban Design Guidelines/UDGL), serta ketentuan perundang-undangan," ujarnya dalam aturan itu.

Nantinya, hasil pelaksanaan perluasan kawasan ini harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemprov DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.

Baca Juga: Bak Angin Segar Tanda Berakhirnya Pandemi Corona, Kasus Positif Covid-19 di DKI Jakarta Kian Terkendali dan Siap Masuki Masa Transisi, Anies Baswedan: Hikmah Datang Esok...

Lantaran telah diberi izin melakukan reklamasi, PT Pembangunan Jaya Ancol dikenakan sejumlah kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar.

Hal itu dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur, seperti jaringan jalan di dalam kawasan dan angkutan umum masal.

Kemudian, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru (RTB), Tuang Terbuka Hijau (RTH), serta pengelolaan limbah cair dan padat.

Baca Juga: Dijagokan Bakal Geser Prabowo Subianto, Anies baswedan Disebut Media Inggris Jadi Saingan baru Jokowi, Penanganan Corona Gubernur Jakarta Dianggap Lebih Maju Timbang Presiden

"PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk juga dikenakan kewajiban berupa pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan," kata Anies.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Dikecam Banyak Pihak, Gubernur Anies Enggan Beri Penjelasan Soal Reklamasi Ancol

Source : Tribun Jakarta

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest