Kemenkeu menjelaskan, ada 7 bentuk dan nilai transaksi barang digital:
-sistem perangkat lunak dan aplikasi
- game, video, dan musik
- penjualan film
-perangkat lunak khusus
- perangkat lunak telepon genggam
- hak siaran atau layanan tv berlangganan penerimaan dari media sosial dan layanan over the top (OTT).
3. Pajak game
Terhitung mulai 1 Juli 2020, pemerintah secara resmi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk pembelian aplikasi dan game online yang berasal dari luar negeri.
Dilansir Kompas.com, (30/06) kebijakan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, yang telah diresmikan pada Jumat (15/05 lalu.