Follow Us

Sudah Rilis! Kemendikbud Umumkan Hari Pertama Masuk Sekolah SD, SMP, SMA Mulai Belajar dengan Tatap Muka, Ini Syaratnya

Hinggar - Minggu, 28 Juni 2020 | 12:01
Ilustrasi: Anak sekolah
kompas.com

Ilustrasi: Anak sekolah

Namun daerah di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut.

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah.

Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Minta Gurbernur Jatim dan Walikota Surabaya Tekan Kasus Angka Kasus Covid-19 dalam Waktu 2 Minggu, Khofifah Santai Tanggapi: Tugas Ini Ringan...

2. Syarat Sekolah Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

- Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

- Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

- Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Source : Tribun Style

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest