Follow Us

Diduga Makan Duit Bansos Covid-19 Sebesar Rp 200 Ribu Per Orang, Seorang Kepala Dusun Dipaksa Lengser Setelah 20 Tahun Menjabat: Sejak Lama Warga Ingin Dia Turun

Nadia Fairuz Ikbar - Rabu, 24 Juni 2020 | 19:02
Diduga Makan Duit Bansos Covid-19 Sebesar Rp 200 Ribu Per Orang, Seorang Kepala Dusun Dipaksa Lengser Setelah 20 Tahun Menjabat: Sejak Lama Warga Ingin Dia Turun
Ilustrasi THR(Shutterstock) via KOMPAS.com

Diduga Makan Duit Bansos Covid-19 Sebesar Rp 200 Ribu Per Orang, Seorang Kepala Dusun Dipaksa Lengser Setelah 20 Tahun Menjabat: Sejak Lama Warga Ingin Dia Turun

Baca Juga: Kelewat Serakah, Koruptor Ini Terciduk Timbun Emas Seberat 13.5 Ton hingga Uang Senilai Rp 525 Triliun Disembunyikan di Tempat yang Bikin Polisi Menganga, Begini Penampakan Emas Batangan yang Berceceran!

Salah satu koordinator warga, Mohammad Harun (40) mengaku senang karena kepala dusun akhirnya mau mundur.

"Sejak lama warga sudah tidak senang dan ingin dia turun. Alasannya dia tidak transparan," ujar Harun.

Selain itu, masih menurut Harun, Herlambang selama ini juga kurang hidup "guyub rukun" dengan warga sekitar.

Baca Juga: Bukan Main! Seorang Koruptor Ini Simpan 'Gunung Emas' Seberat Puluhan Ton, dan Tumpukan Uang Tunai Senilai Ratusan Triliun Rupiah di Kediamannya, Bikin Polisi Terheran-heran!

Setelah Herlambang turun dari jabatan Kasun, Harun dan kawan-kawan mengaku siap menerimanya dengan baik sebagai warga.

"Kami akan menerimanya dengan baik sebagai warga biasa. Yang penting aspirasi warga sudah terpenuhi," katanya.

Kepala Desa Ngunut, Abdullah, mengatakan bahwa Herlambang sudah membuat surat pernyataan mengundurkan diri.

Baca Juga: 8 Tahun Hidup di Penjara Usai Kematian Adjie Massaid, Nasib Angelina Sondakh Berubah Drastis, Usai Jadi Mualaf Umi Pipik Sampai Merinding Lihat Perubahan Tingkahnya!

Pihaknya berharap kasus ini tidak sampai masuk ke ranah hukum, seperti ancaman warga sebelumnya.

Sebab Herlambang telah mau memenuhi tuntutan warga.

"Apa yang dilakukannya seperti tuntutan warga dan sesuai dengan Perda. Mudah-mudahan tidak masuk proses hukum," ujar Abdullah.

Source : Surya.co.id

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest