Ia mengingatkan bahwa akses tidak sah terhadap suatu sistem elektronik dapat dijerat hukum pidana.
“Yang diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta sesuai Pasal 46 ayat 2 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Data Pasien Covid-19, Dirahasiakan Pemerintah, Diduga Dijual Hacker...