GridStar.ID - Kedua anak petinggi Sunda Empire menjadi tahanan imigrasi Malaysia sejak tahun 2007.
Keduanya ditahan karena melanggar aturan keimigrasian Malaysia dengan membawa paspor Sunda Empire yang tidak diakui otoritas Malaysia.
Pihak KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat membenarkan hal tersebut.
“Saudari. Fathia Reza (36) dan Saudari Lamira Roro (34) memang ada di tahanan Imigrasi Malaysia sejak tahun 2007,” ujarnya, melansir Tribunnews.com, Jumat (19/06).
Agung mengatakan KBRI dan KJRI Malaysia pernah mewawancarai Fathia Reza dan Lamira Roro untuk mengklarifikasi status kewarganegaraan mereka.
Namun, mereka menolak mengaku sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan tetap bersikukuh mengaku sebagai warga negara Sunda Empire.
“Imigrasi Malaysia menyatakan status mereka sebagai stateless (tanpa kewarganegaraan),” ungkap Agung.
Agung mengatakan pihaknya telah melakukan wawancara kepada Fathia Reza dan Lamira Roro sebanyak 3 kali.
Namun kedunya terus tidak mengakui dirinya sebagai WNI.
“Mereka ketika ditanya tidak mau mengaku sebagai WNI. Maunya diakui sabagai Warga Negara Sunda Empire. Ini sudah dilakukan setidaknya 3 kali interview,” ujar Agung.
Dilansir Tribun Jabar, dalam dakwaan disebutkan bahwa Sunda Empire dibentuk Nasri Banks untuk memulangkan kedua anaknya yang bernama Fathia Reza dan Lamia Roro yang ditahan di Malaysia pada 2007 karena kedapatan membawa paspor kerajaan Sunda.
Rd Setiawati (47), kakak kandung dari terdakwa Rd Ratnaningrum, membenarkan bahwa Fathia Reza dan Lamia Roro adalah anak dari kakak kandungnya hasil pernikahan dengan Nasri Banks, pensiunan PNS guru.
Dalam dakwaan jaksa disebut, kedua anak tersebut mempercayai soal Sunda Empire yang dikisahkan Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum.
Hanya saja, Rd Setiawati tidak tahu persis kenapa kedua anak itu tiba-tiba ada di Brunei Darussalam kemudian ditangkap otoritas Malaysia dan ditemukan paspor Sunda Empire.
"Sampai detik ini saya tidak tahu dan sampai detik ini juga saya belum bertemu lagi dengan dua anak itu. Sudah 14 tahun," ujarnya.
Melansir Tribunnews.com, pada tahun 2007 Fathia dan Lamia Roro mengaku sebagai putri yang tinggal di Swiss dan tertangkap di Imigrasi saat hendak pergi ke Jepang mengendarai sepeda motor.
"Mereka adalah salah satu tahanan di 12 negara yang belum dipulangkan karena tidak bisa membuktikan status kewarganegaraan," tulis situs tersebut.
Dibanding ketiga petinggi Sunda Empire yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Fahtia Reza dan Lamia Roro memang kurang disorot.
Baca Juga: Setelah Geger Adanya Keraton Agung Sejagat, Kini Giliran Sunda Empire Jadi Perhatian
Salah satu video di kanal YouTubenya, Pak Bro pun mengulas soal paspor Sunda Democratic Empire yang dipegang Fathia Reza dan Lamia Roro.
"Dari kualitas layout, cetakan dan material yang digunakan adalah sangat sempurna untuk sebuag paspor diplomatik," kata Pak Bro.
"Apalagi, dibumbui bahasa Inggris ningrat yang berkelas," begitu uraian dia berikutnya.
Fathia Reza dan Lamia Roro tampak memakai mahkota di foto paspor dan saat itu usia mereka masih 23 dan 21 tahun.
Di dalam paspor ada logo ukiran elegan yang melingkari bintang lima dan dibawahnya tertulis Sunda Empire Diplomatic Pasport.
Uniknya, kata Pak Bro, nationality atau kewarganegaraan di paspor tertulis, "extraterritorial." Dikeluarkan pada 8 Agustus 2006 dan habis masa berlakunya 8 Agustus 2011.
Sementara di nama lengkap paspor tertulis, "Her Imperial Majesty Crown Princess Fathia Reza Wiranatadikusumah Siliwangi Al-Misri."
Sedangkan adiknya, Lamia Roro tertulis, "Her Imperial Majesty Princess Lamia Roro Wiranatadikusumah Siliwangi Al-Misri."
Tapi ada yang membuat Pak Bro terkaget-kaget setelah melihat place of birth atau tempat lahir keduanya, bukan Indonesia tapi Naraka.
"Na Ra Ka bukan menunjukkan suatu tempat tapi itu bahasa Sansekerta berarti neraka atau Naraka dalam bahasa Sunda. Wow lahirnya di neraka," kata Pak Bro.
Meski paspor Sunda Democratic Empire tak diakui, Fathia Reza dan Lamia Roro bersikeras masih sebagai putri mahkota Sunda Empire kendati risikonya tetap berada di tahanan imigrasi Malaysia.
(*)