GridStar.ID - Kabar kurang mengenakkan menimpa presenter sekaligus pebisnis, Ruben Onsu.
Tengah pontang-panting selamatkan bisnisnya, suami Sarwendah justru harus telan kenyataan pahit.
Pasalnya, gugatan hukum Ruben Onsu atas merek dagang 'Geprek Bensu' dikabarkan resmi ditolak oleh Mahkamah Agung.
Pihak tergugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dinyatakan sebagai pemilik pertama dan sah dari merek tersebut.
Usai ketuk palu, pihak I Am Geprek Bensu yang diwakili kuasa hukum Eddie Kusuma buka suara.
Melansir GridHits, secara blak-blakan, Eddie mengatakan bahwa pihak I Am Geprek Bensu bisa saja mempidanakan Ruben kalau mau.
Mengingat selama 3 tahun, pihak kliennya telah membiarkan Ruben menggunakan merek 'Bensu' dalam bisnisnya.
"Itu putusan, amanat, dia enggak boleh pakai tanpa izin, kalau pakai pidana," kata Eddie dikutip dari YouTube KH Infotainment, Sabtu (13/06).
"Sedangkan, dia pakai sekarang aja 3 tahun, bisa saja saya ajukan kerugian, pidana itu," tambahnya.
Meski begitu, Eddie mengatakan saat ini kliennya belum mau menuntut Ruben.
Diakui oleh Eddie, pihak I Am Geprek Bensu masih memberikan kesempatan dan ingin melihat reaksi pihak Ruben.
Sebab, Eddie mengaku paham bahwa kekalahan tersebut tentu menjadi masalah yang berat bagi Ruben Onsu.
Maka dari itu, pihaknya masih merasa kasihan dan memberi kesempatan berpikir untuk menempuh jalan selanjutnya.
"Sementara bukan enggak mau (tuntut), belum aja. Saya mau lihat reaksinya gimana, langkah dia selanjutnya gimana, saya kasih dia kesempatan mikir baik-baik," ucap Eddie.
"Karena saya tahu dia pasti banyak problem, pertama franchisor-nya gimana, dia terima uang orang, 'nama' enggak boleh dipakai, itu problem, saya kasihan," pungkasnya.
(*)