Follow Us

Kalah Atas Gugatan yang Dilakukan Hingga Kehilangan Nama Merek Dagang Geprek Bensu, Ruben Onsu Datangi Tergugat dan Minta Maaf

Hinggar - Minggu, 14 Juni 2020 | 08:00
Ruben Onsu
instagram @ruben_onsu

Ruben Onsu

GridStar.ID - Ruben Onsu sempat melayangkan gugatan atas merek dagang yang dimilikinya terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Namun ia kalah dalam gugatan tersebut, dan pengadilan memutuskan Mahkamah Agung berpendapat bahwa Ruben Onsu telah menjiplak merek lain dalam usaha kulinernya 'Ayam Geprek Bensu".

Karena keputusan dari Mahkamah Agung tersebut majelis hakim menyatakan pemilik sah merek "Bensu" adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Baca Juga: Bukan Kali Pertama, Ruben Onsu Sebelumnya Juga Pernah Gugat Pengusaha Asal Bandung Karena Penggunaan Nama Bensu dalam Merek Dagangnya

Majelis hakim juga membatalkan pendaftaran merek milik Ruben, dan minta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM membatalkan pendaftaran merek usaha milik Ruben.

Eddie Kusuma, yang merupakan tim kuasa hukum dari PT Ayam Geprek Benny Sujono mengatakan bahwa Ruben telah mendatanginya untuk menyampaikan permintaan maaf.

"Dia minta maaf sama saya, kalau saya kemarin bisa ketemu Abang saya kira masalah ini enggak sepanjang ini, dia bilang gitu.

Baca Juga: Ruben Onsu Kalah dalam Gugatannya, Kini Ia Diminta Ganti Rugi 100 Miliar Karena Sengketa Nama Merek Dagang Ayam Geprek, Ini Keputusan yang Dijatuhkan Hakim

Ya sorry lah dia bilang baru hari ini punya waktu untuk berjumpa. Gak apa-apa saya bilang," kata Eddie dikutip dari Tribunnewswiki.com.

Sebelum putusan MA dijatuhkan Eddie dan adik Ruben Onsu, Jordi Onsu sempat bertemu dan bicara.

"Sebelum saya tahu putusan MA, Jordy sama saya sama pengacaranya duduk bareng ngobrol makan siang. Di tengah makan siang itu keluar putusan MA itu," katanya.

Source : Tribunnewswiki

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest