GridStar.ID - Tagihan tarif listrik yang mencekik baru-baru ini viral di media sosial.
Sebagian orang mengeluhkan adanya kenaikan listrik tak wajar saat masa pandemi corona.
Melihat ini, Komisi VII DPR RI menggelar rapat bersama Dirut PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini pada Rabu, (17/06).
Salah satu topik utama yang dibahas dalam rapat tersebut ialah mengenai keluhan banyak anggota masyarakat mengenai lonjakan tagihan listrik.
Kemudian, Komisi VII DPR RI juga meminta PLN untuk menjabarkan perkembangan proyek ketenagalistrikan 35.000 megawatt (MW), serta kendala dan tantangan pembangunan transmisi dan distribusi.
Setelah menggelar rapat selama hampir 5 jam, Komisi VII DPR RI dan PLN menyepakati 8 butir kesimpulan.
Pertama, Komisi VII DPR RI mendesak PLN untuk lebih proaktif dan komunikatif dalam menyampaikan penjelasan kepada masyarakat.
Penjelasan yang dimaksud adalah terkait tidak ada kenaikan tarif dasar listrik selama pandemi Covid-19, formula potongan bagi pelanggan1450 VA dan 900 VA, dan sosialisasi yang berkaitan dengan relaksasi yang diberikan kepada pelanggan yang terdampak oleh kenaikan tagihan listrik di atas 20 persen.
Kemudian, Komisi VII DPR RI meminta direksi perseroan untuk memberikan laporan terkait mekanisme perhitungan tagihan listrik secara mendetail dan komprehensif dan disampaikan secara tertulis kepada Komisi VII DPR RI.
Ketiga, Komisi VII DPR RI meminta direksi PLN, khususnya Zulkifli, melakukan inovasi-inovasi untuk meningkatkan kinerja perusahaan, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat.
Lalu, Komisi VII DPR RI mendesak Zulkifli untuk bersungguh-sungguh dalam melakukan perencanaan kebutuhan listrik secara cepat dan tepat serta melakukan langkah-langkah strategis agar tidak terjadi kelebihan ataupun kekurangan pasokan listrik.
Kelima, Komisi VII DPR RI mendesak Zulkifli untuk menyiapkan laporan terkait kejelasan status pembangkit-pembangkit listrik yang tengah dalam tahap konstruksi dan target penyelesaiannya, termasuk khususnya di daerah 3T (Terdepan, Tertinggal, Terluar) dan Kawasan Ekonomi Khusus melalui Panja Listrik Komisi VII DPR RI.
Keenam, Komisi VII DPR RI meminta PLN untuk membuka peluang investasi dan memprioritaskan energi baru terbarukan, termasuk proyek-proyek yang belum berjalan.
Ketujuh, Komisi VII DPR RI mendesak direksi berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam mengatasi kendala-kendala terkait pembangunan dan pengembangan pembangkit listrik, seperti pembebasan lahan dan jalur transmisi untuk masuk kawasan hutan lindung, permukiman penduduk, dan perkebunan masyarakat.
Terakhir, Komisi VII DPR RI meminta Zulkifli Zaini untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan kepada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 24 Juni 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bahas Lonjakan Tagihan Listrik, Ini 8 Hasil Rapat DPR dengan PLN