GridStar.ID - Tagihan tarif listrik yang mencekik baru-baru ini viral di media sosial.
Sebagian orang mengeluhkan adanya kenaikan listrik tak wajar saat masa pandemi corona.
Melihat ini, Komisi VII DPR RI menggelar rapat bersama Dirut PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini pada Rabu, (17/06).
Salah satu topik utama yang dibahas dalam rapat tersebut ialah mengenai keluhan banyak anggota masyarakat mengenai lonjakan tagihan listrik.
Kemudian, Komisi VII DPR RI juga meminta PLN untuk menjabarkan perkembangan proyek ketenagalistrikan 35.000 megawatt (MW), serta kendala dan tantangan pembangunan transmisi dan distribusi.
Setelah menggelar rapat selama hampir 5 jam, Komisi VII DPR RI dan PLN menyepakati 8 butir kesimpulan.
Pertama, Komisi VII DPR RI mendesak PLN untuk lebih proaktif dan komunikatif dalam menyampaikan penjelasan kepada masyarakat.
Penjelasan yang dimaksud adalah terkait tidak ada kenaikan tarif dasar listrik selama pandemi Covid-19, formula potongan bagi pelanggan1450 VA dan 900 VA, dan sosialisasi yang berkaitan dengan relaksasi yang diberikan kepada pelanggan yang terdampak oleh kenaikan tagihan listrik di atas 20 persen.
Kemudian, Komisi VII DPR RI meminta direksi perseroan untuk memberikan laporan terkait mekanisme perhitungan tagihan listrik secara mendetail dan komprehensif dan disampaikan secara tertulis kepada Komisi VII DPR RI.