GridStar.ID- Aceh adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang masih memegang teguh prinsip hidup sesuai syariat islam.
Salah satu hukuman yang berat namun tetap dijalankan adalah hukum cambuk.
Hukum cambuk ini berlaku bagi pelaku zina hingga 100 kali eksekusi.
Baru-baru ini, kasus perzinahan kembali terjadi yang membuat warga geger.
HP, seorang pria terpidana hudud atau zina, tumbang saat menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar pada Jumat (5/6/2020).
Saat sabetan ke-74, terpidana HP terpaksa harus diturunkan dari panggung dan mendapatkan perawatan dari tim medis.
Dari pantauanKompas.com,saat menjalani eksekusi cambuk, HP terlihat merintih kesakitan sehingga algojo sempat beberapa kali menghentikan eksekusi.
Setelah diturunkan dari panggung, HP dibawa ke ambulans yang disiagakan petugas di lokasi.
Sementara terpidana lain dengan kasus yang sama, IP, menjalani eksekusi hukum cambuk tanpa jeda sebanyak 100 kali.