Follow Us

Kena Hukum Cambuk Usai Kepergok Berzina di Bengkel, Pria Ini Langsung Tumbang hingga Dibawa Ambulans Setelah Dihukum 74 Kali Cambukan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Senin, 08 Juni 2020 | 23:00
Kena Hukum Cambuk Usai Kepergok Berzina di Bengkel, Pria Ini Langsung Tumbang hingga Dibawa Ambulans Setelah Dihukum 74 Kali  Cambukan
Kompas.com/Raja Umar

Kena Hukum Cambuk Usai Kepergok Berzina di Bengkel, Pria Ini Langsung Tumbang hingga Dibawa Ambulans Setelah Dihukum 74 Kali Cambukan

GridStar.ID - Aceh adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang masih memegang teguh prinsip hidup sesuai syariat islam.

Salah satu hukuman yang berat namun tetap dijalankan adalah hukum cambuk.

Hukum cambuk ini berlaku bagi pelaku zina hingga 100 kali eksekusi.

Baca Juga: Digeruduk Warga Berzina di Bengkel, Pasangan Bukan Muhrim Sedang Asik Berhubungan Badan, si Pria Tumbang saat Jalani Hukuman Cambuk 100 Kali

Baru-baru ini, kasus perzinahan kembali terjadi yang membuat warga geger.

HP, seorang pria terpidana hudud atau zina, tumbang saat menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar pada Jumat (5/6/2020).

Saat sabetan ke-74, terpidana HP terpaksa harus diturunkan dari panggung dan mendapatkan perawatan dari tim medis.

Baca Juga: Dibayar Besar Sekali Penggal Kepala, Algojo di Arab Saudi Mendapat Gaji Layak dan Tunjangan Tebaik dari Pemerintah, Pria Ini Mengaku Tak Masalahkan Bayaran: Saya Bangga Lakukan Pekerjaan Tuhan!

Dari pantauan Kompas.com, saat menjalani eksekusi cambuk, HP terlihat merintih kesakitan sehingga algojo sempat beberapa kali menghentikan eksekusi.

Setelah diturunkan dari panggung, HP dibawa ke ambulans yang disiagakan petugas di lokasi.

Sementara terpidana lain dengan kasus yang sama, IP, menjalani eksekusi hukum cambuk tanpa jeda sebanyak 100 kali.

Baca Juga: Bercinta dengan Bukan Muhrimnya, Pasangan Ini Dihukum Cambuk 100 Kali di Depan Warga, Mengaku Tak Sanggup Sampai Minta Berhenti 4 Kali

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest