GridStar.ID - Aceh merupakan wilayah di Indonesia yang memiiki otoritas penerapan hukum daerah yang istimewa dari lainnya.
Hukum Jinayat atau hukum cambuk dengan rotan yang disaksikan oleh khalayak ramai.
Empat terpidana menjalami eksekusi cambuk, Selasa (21/04) di Kejari Aceh Utara.
Melansir Tribunnews.com, salah satunya adalah seorang perempuan berinisial El.
Sedangkan Zul yang terlibat kasus perzinaan dengan El dicambuk 100 kali.
Saat hitungan ke-50 kali cambukan dengan rotan, Zul yang berdiri menghadap warga mengaku tak sanggup menahan lagi.
Baca Juga: Siram Air dan Saling Cambuk, Ini 4 Tradisi Unik Perayaan Paskah Dunia
Karena itu, jaksa menunda sementara dan melanjutkan eksekusi cambuk terhadap El.
Perempuan ini menjalani cambuk dengan posisi duduk.
Dia dieksekusi oleh algojo wanita.
Meski cambukannya tidak sekuat algojo pria, tapi saat cambukan ke 18 kali, El mengangkat tangan memberi isyarat untuk dihentikan sementara.