Follow Us

Digeruduk Warga Berzina di Bengkel, Pasangan Bukan Muhrim Sedang Asik Berhubungan Badan, si Pria Tumbang saat Jalani Hukuman Cambuk 100 Kali

Rahma - Minggu, 07 Juni 2020 | 05:00
Digeruduk Warga Berzina di Bengkel, Pasangan Bukan Muhrim Sedang Asik Berhubungan Badan, si Pria Tumbang saat Jalani Hukum Cambuk 100 Kali
Kompas

Digeruduk Warga Berzina di Bengkel, Pasangan Bukan Muhrim Sedang Asik Berhubungan Badan, si Pria Tumbang saat Jalani Hukum Cambuk 100 Kali

GridStar.ID - Seorang pria terpidana hudud atau zina, tumbang saat menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar pada Jumat (05/06).

Pada sabetan ke-74, terpidana HP terpaksa diturunkan dari panggung dan mendapatkan perawatan dari tim medis.

Melansir Kompas.com, saat menjalani eksekusi cambuk, HP terlihat merintih kesakitan sehingga algojo sempat beberapa kali menghentikan eksekusi.

Baca Juga: Dibayar Besar Sekali Penggal Kepala, Algojo di Arab Saudi Mendapat Gaji Layak dan Tunjangan Tebaik dari Pemerintah, Pria Ini Mengaku Tak Masalahkan Bayaran: Saya Bangga Lakukan Pekerjaan Tuhan!

Setelah diturunkan dari panggung, HP dibawa ke ambulans yang disiagakan petugas di lokasi.

Sementara terpidana lain dengan kasus yang sama, IP, menjalani eksekusi hukum cambuk tanpa jeda sebanyak 100 kali.

Eksekusi dilakukan oleh dua algojo perempuan. Hukuman cambuk dilakukan secara terbuka di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar, usai shalat dan disaksikan oleh warga.

Baca Juga: Bercinta dengan Bukan Muhrimnya, Pasangan Ini Dihukum Cambuk 100 Kali di Depan Warga, Mengaku Tak Sanggup Sampai Minta Berhenti 4 Kali

Alasannya HP dan IP ditangkap warga di salah satu bengkel di kawasan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, karena berbuat zina.

Pasangan tersebut kemudian diserahkan warga ke Kantor Satpol PP/WH untuk diproses dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.

"Terpidana itu sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah bengkel, diserahkan ke WH," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Agus Kelana Putra.

Baca Juga: Lakukan Hubungan Zina dengan 2 Pria Sekaligus, Seorang Ibu Rumah Tangga di Aceh Terima Hukuman 200 Kali Cambuk, Kondisi Tubuhnya Sampai Diperingatkan Petugas!

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest