Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dibayar Besar Sekali Penggal Kepala, Algojo di Arab Saudi Mendapat Gaji Layak dan Tunjangan Tebaik dari Pemerintah, Pria Ini Mengaku Tak Masalahkan Bayaran: Saya Bangga Lakukan Pekerjaan Tuhan!

Rahma - Sabtu, 02 Mei 2020 | 16:00
(ilustrasi) Dibayar Rp 75 Juta Sekali Tebas, Algojo Pemenggal Kepala di Arab Saudi Mendapat Gaji Layak dan Tunjangan Tebaik dari Pemerintah, Pria Ini Ungkap: Saya Bangga Lakukan Pekerjaan Tuhan!
Serambinews

(ilustrasi) Dibayar Rp 75 Juta Sekali Tebas, Algojo Pemenggal Kepala di Arab Saudi Mendapat Gaji Layak dan Tunjangan Tebaik dari Pemerintah, Pria Ini Ungkap: Saya Bangga Lakukan Pekerjaan Tuhan!

GridStar.ID - Arab Saudi dikabarkan akan menghapus hukuman cambuk.

Kabar lainnya, Arab Saudi berencana menghentikan eksekusi mati bagi anak di bawah umur.

Karena hal itu dianggap melanggar Konvensi Hak Anak PBB, di mana eksekusi mati untuk pelaku kejahatan di bawah umur 18 tahun tidak diizinkan.

Baca Juga: Bercinta dengan Bukan Muhrimnya, Pasangan Ini Dihukum Cambuk 100 Kali di Depan Warga, Mengaku Tak Sanggup Sampai Minta Berhenti 4 Kali

Sementara itu Arab Saudi sudah mengeksekusi 184 orang pada tahun 2019, termasuk sedikitnya satu anak di bawah umur.

Seperti diketahui Arab Saudi menerapkan hukum Islam dengan ketat, termasuk rajam, cambuk, potong tangan dll.

Arab Saudi diketahui juga melakukan eksekusi mati dengan cara tradisional, yaitu penggal kepala.

Baca Juga: Lakukan Hubungan Zina dengan 2 Pria Sekaligus, Seorang Ibu Rumah Tangga di Aceh Terima Hukuman 200 Kali Cambuk, Kondisi Tubuhnya Sampai Diperingatkan Petugas!

Misalnya berikut ini, seorang pria bernama Muhammad Saad Al-Beshi, yang mengaku sebagai algojo pernah membagikan kisahnya kepada The Guardian pada 2003 silam.

Gaji yang layak, jam kerja yang fleksibel, dan paket tunjangan terbaik. Itulah yang diterima oleh seorang eksekutor negara di Arab Saudi.

Karirnya berawal pada tahun 1998, ketika itu Al-Beshi mendapatkan pekerjaan pertamanya di Jeddah.

ilustrasi hukum cambuk

ilustrasi hukum cambuk

Source : Intisari Online

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x