Follow Us

Kabar Gembira Bagi Korban PHK, Tangan Kanan Jokowi Minta Perusahaan Rekrut Kembali Karyawan yang Dirumahkan Akibat Covid-19 Jelang New Normal!

Rahma - Kamis, 04 Juni 2020 | 13:30
Kabar Gembira Bagi Korban PHK Akibat Corona, Menteri Ida Fauziyah Minta Perusahaan Rekrut Kembali Karyawan yang dirumahkan Jelang New Normal!
Kompas

Kabar Gembira Bagi Korban PHK Akibat Corona, Menteri Ida Fauziyah Minta Perusahaan Rekrut Kembali Karyawan yang dirumahkan Jelang New Normal!

GridStar.ID - Jelang new normal (kenormalan baru), Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta pengusaha merekrut kembali pekerja yang di-PHK akibat pandemi Covid-19.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka penggangguran dan memperluas kesempatan kerja baru. Ida Fauziyah menjelaskan, merekrut ulang para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan memiliki keuntungan tersendiri bagi pengusaha.

Baca Juga: Masih Nekat Mudik Lebaran? Harus Siap Kehilangan Pekerjaan dan Tak Bisa Usaha di Ibukota Meski punya KTP DKI Jakarta

Mereka telah memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, memiliki pengalaman kerja, serta mengenal budaya kerja di perusahaan. “Sehingga mereka dapat langsung bekerja sesuai keahliannya dan tidak perlu mengadakan pelatihan kerja (training) lagi. Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya,” jelas Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (2/6) melalui kemnaker.go.id.

Ia mengingatkan agar penerapan kenormalan baru selalu mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja/buruh.

Baca Juga: Ketimbang Nasibnya Terlunta-lunta di Jakarta, Korban PHK Nekat Pilih Mudik Jalan Kaki hingga Solo Setelah Tertipu Tiket Bus, Begini Kisahnya yang Bikin Hati Teriris

Menurutnya, industri sangat terkait dengan hidup banyak orang, sehingga harus dijalankan sesuai protokol kesehatan dan diawasi dengan ketat.

‘”Kita harapkan penerapan new normal bisa menggerakkan roda perekonomiam, sehingga para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat,” Berdasarkan data Kemnaker per 27 Mei 2020, pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 pekerja dan pekerja sektor formal yang ter-PHK 380.221 pekerja, sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak 318.959 pekerja.

Unggahan Kemnaker
IG @kemnaker

Unggahan Kemnaker

Baca Juga: Pengusaha Tega PHK Karyawan, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Sebut Perusahaan di Indonesia Tak Bisa Bertahan Dampak Pandemi Covid-19, Pemerintah Didesak Segera Ambil Tindakan Selain itu, terdapat 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan serta 465 pemagang yang dipulangkan.

Total pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 sebanyak 1.792.108 pekerja. “Ini adalah data yang telah melalui proses cleansing antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Data ini sudah diketahui jelas by name by address,” jelas Menaker.

Source : Instagram, Kemnaker.go.id

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest