GridStar.ID - Baru-baru ini Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Program ini sudah direncanakan sejak 2016 lalu.
PP ini menjelaskan dana Tapera, apa kah dana Tapera ini?
Baca Juga: Jika PNS Aktif Meninggal Dunia, Ini Sejumlah Dana yang akan Diterima sang Ahli Waris
PP tersebut menjelaskan bahwa dana Tapera merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya. Nantinya, pungutan iuran dilakukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
BP Tapera akan memungut biaya dan mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polrim pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, serta perusahaan swasta.
Sementara itu, besaran iuran ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri.
"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP Nomor 25 Tahun 2020.
Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (gaji dipotong untuk iuran Tapera). Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 37 menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.