Berdasarkan pantauan Komnas Perempuan, KDRT meningkat saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19.
Saat ini Komnas Perempuan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta organisasi kemasyarakatan bahu-membahu mencegah dan menangani korban KDRT.
Hal itu disebabkan adanya keterbatasan layanan yang dapat diakses para korban di masa pandemi.
Karena itu ia menilai pernyataan yang menganalogikan virus corona dengan istri, menunjukkan kurangnya empati terhadap korban karena ‘penaklukan’ dapat diasumsikan dengan bentuk kekerasan baik fisik, psikis, seksual maupun penelantaran.
"Komnas Perempuan memandang, sangat tidak bijaksana dan tidak tepat bila pejabat publik menyamakan Covid-19 dengan istri (perempuan). Relasi suami-istri bukan ruang dominasi dan supremasi sehingga istri (perempuan) harus ditaklukkan sebagaimana penaklukan terhadap Covid-19," papar Dewi.
"Analogi sedemikian secara tidak langsung juga menyejajarkan istri sebagai bukan manusia. Jika budaya misoginis ini terus dipelihara dalam lingkaran pejabat publik maka upaya menghilangkan kekerasan terhadap perempuan akan terus mengalami hambatan," lanjut dia.
Untuk diketahui, sebelumnya Mahfud menceritakan meme tentang virus corona yang ia peroleh dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Meme tersebut menganalogikan virus corona selayaknya istri.