Sehingga, besaran iuran yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kenaikan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan yang tertuang dalam Perpres 75 tahun 2019.
Di Perpres itu, masing-masing kelas di dalam perpres tersebut mengalami kenaikan iuran menjadi Rp 160.000, Rp 110.000 dan Rp 42.000.
Febrio pun mengatakan, tarif iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan peninjauan ulang secara berkala.
Pasalnya sejak tahun 2016, tarif iuran BPJS Kesehatan belum pernah mengalami penyesuaian.
Bahkan untuk kelas III kata dia, sejak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) muncul, belum pernah sekalipun mengalami kenaikan tarif.
"Besaran iuran BPJS Kesehatan itu perlu di-review secara berkala. Sebab praktiknya, iuran JKN terakhir naik tahun 2016, bahkan kelas III PBPU belum pernah disesuaikan sejak 2014," ucapnya.
"Jumlah masyarakat miskin yang tidak mampu sebanyak 132,6 juta jiwa itu menjadi peserta PBI gratis, iuran kepesertaan dibayar oleh pemerintah melalui APBN sebanyak 96,6 juta jiwa dan APBD 36 juta jiwa," sambung dia.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan keputusan mengenai kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres 75 tahun 2019, namun pasal yang terkait kenaikan tarif iuran telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
(*)