Follow Us

Bandel Mudik? Pemprov DKI Rencanakan Tutup Pintu Arus Balik, Tak Bisa Semudah Itu Masuk Jakarta, Bakal Diminta Putar Balik ke Kampung!

None - Minggu, 24 Mei 2020 | 09:00
Bandel Mudik? Pemprov DKI Rencanakan Tutup Pintu Arus Balik, Tak Bisa Semudah Itu Masuk Jakarta, Bakal Diminta Putar Balik ke Kampung!
Kompas.com/Garry Lotulung

Bandel Mudik? Pemprov DKI Rencanakan Tutup Pintu Arus Balik, Tak Bisa Semudah Itu Masuk Jakarta, Bakal Diminta Putar Balik ke Kampung!

GridStar.ID - Lebaran membuat sejumlah warga Jakarta nekat melakukan mudik di tengah peraturan PSBB.

Mudik memang telah menjadi tradisi masyarakat Tanah Air dari tahun ke tahun.

Namun, di tengah wabah corona, Pemprov DKI sudah mewanti-wanti untuk tetap patuhi PSBB.

Baca Juga: Usai Lebaran, Anies Baswedan Masih Tutup Akses ke Jakarta, PSBB Bakal Diperpanjang hingga 4 Juni 2020!

Namun, warganet melaporkan jalan tol Cikampek ke arah Bandung Atau Cirebon kemarin sangat padat dan di gerbang tol antriannya sangat menular.

Padahal, mereka boleh jadi bisa membawa virus bahkan menularkan virus itu ke warga kampung.

Untuk itu, permerintah telah resmi mengeluarkan peraturan tentang larangan mudik.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Menyentuh Angka 18 Ribu, Anies Baswedan Justru Rencanakan 2 Minggu Lagi Warga Ibukota Bisa Hidup Normal, Aktivitas Usaha dan Pendidikan Dibuka

Larangan mudik Lebaran di tengah pagebluk corona ( Covid-19) sudah diterapkan pemerintah sejak 24 April 2020.

Kendati demikian, masih banyak masyarakat di Jakarta yang nekat melakukan perjalanan dengan beragam modus hingga akhirnya bisa tiba di kampung halaman.

Namun, jangan senang dulu. Pasalnya, pihak kepolisian serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah memastikan bahwa pemudik yang sudah berada di kampung halaman akan sulit kembali ke Jakarta usai Lebaran.

Baca Juga: Bikin Ketar-ketir, Anies Baswedan Recanakan 2 Minggu Lagi Masyarakat Ibukota Bisa Hidup Normal, Aktivitas Usaha dan Pendidikan Dibuka Kembali

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan, akan ada proses penyekatan yang dilakukan saat arus balik atau usai Lebaran untuk menyaring pendatang yang akan masuk ke Jabodetabek.

Lihat Foto Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020).

Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Pontang-panting Urus Peralihan Anggaran, Anies Baswedan Justru Beli Lahan Rp 720 Miliar di Tengah Pandemi hingga Buat Ketua DPRP DKI Naik Pitam: Kok Malah Belanja Seperti Itu

Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

"Larangan mudik sudah menjadi kebijakan dari pemerintah, jadi saat arus mudik dan ketika arus balik kembali, kami tetap adakan penyekatan-penyekatan.

Tujuannya agar mereka tidak bisa masuk ke Jakarta, buat yang sudah mudik, akan susah kembali ke Jakarta," ujar Benyamin saat berbincang dalam program Otolive bersama Kompas.com, Rabu (21/5/2020).

Baca Juga: Bikin Galau Warganya, Gubernur DKI Jakarta Keluarkan Pergub Baru, Anies Baswedan Buat Aturan untuk Masyarakat yang Tak Punya KTP Jabodetabek Terkait PSBB, Ada Apa?

Lebih lanjut Benyamin mengatakan, aturan tidak bisa masuk atau akan sulit untuk menginjakkan kaki lagi ke Jakarta berlaku bagi masyarakat yang berhasil lolos ketika sudah ada pelarangan pada 24 April lalu, ataupun sudah melakukan perjalanan dari sebelumnya.

Benyamin mengimbau masyarakat untuk tetap patuh dan taat dengan regulasi tidak mudik guna mencegah penyebaran Covid-19, terutama bagi masyarakat yang memang tidak masuk dalam kategori pengecualian.

21.18 Polri Dit Lantas PMJ kegiatan Ops Ketupat Covid-19 Jaya 2020 di check point Tol Cikupa arah Cikampek.

Baca Juga: Larang Warganya Mudik Lokal, Anies Sebut Corona Tidak Kenal Lebaran

Pengecekan & penyekatan kendaraan

"Meski ada surat dan bawa perlengkapan, tetap akan sulit kembali ke Jakarta, bahkan walaupun KTP-nya DKI tetap kami akan minta mereka putar balik ke kampungnya lagi. Untuk karantina mungkin juga akan dilakukan, tapi teknisnya bagaimana masih akan dibahas," kata Benyamin.

Sama dengan Benyamin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengutarakan hal senada.

Apalagi dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Tiba-tiba Fery Farhati Bongkar Sifat Asli Anies Baswedan yang Tak Banyak Orang Tahu, Kala sang Gubernur Sibuk Urusi Pandemi Corona di DKI Jakarta

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa dalam beberapa minggu ke depan, pemerintah masih tetap berfokus pada upaya pengendalian wabah COVID-19 melalui larangan mudik dan mengendalikan arus balik.

Menurut Syafrin, masyarakat di Jakarta yang akan melakukan perjalanan mudik atau sudah tiba di kampung halaman tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lebih dulu tidak akan bisa kembali ke Ibu Kota lagi dalam waktu cepat.

"Sesuai arahan Pak Gubernur, yang boleh melakukan bepergian ke luar Jabodetabek mereka yang bekerja pada 11 sektor yang dikecualikan atau karena kebutuhan mendesak dan telah memiliki SIKM saja, tanpa itu tidak bisa," ucap Syafrin.

Baca Juga: Tengah Sibuk dengan Urusan PSBB DKI Jakarta, Anies Baswedan Mendadak Justru Bagikan Kabar Duka: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun...

"Jadi kalau mereka pergi tanpa SIKM lalu di penyekatan ketahuan, akan diputar balik. Nah, kalau yang sudah lolos mudik sebelumnya, saat mereka mau kembali itu kan tidak punya SIKM, saat nanti di check point akan dibalikkan ke tempat awal, tidak bisa masuk Jakarta," kata dia.

BISA KENA PHK ATAU TAK BISA BUKA USAHA

Pelarangan pemudik masuk Jakarta ini jelas menjadi mimpi buruk bagi sebagian masyarakat.

Baca Juga: Media Asing Sanjung Cara Kerja Anies Baswedan yang Tangani Wabah Virus Corona hingga Disetarakan dengan Gurbernur New York, Sebut Jokowi Tak Cepat bak Donald Trump

Utamanya mereka yang bekerja sebagai karyawan.

Akibat tak masuk kerja karena ditolak masuk Jakarta, mereka bisa terkena PHK.

Begitu juga dengan masyarakat yang membuka usaha atau mencari nafkah di ibukota.

Mereka tak bisa membuka tokonya atau mencari sesuai nasi karena terhalang oleh program penyekatan oleh Pemprov DKI Jakarta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Telanjur Mudik, Jangan Harap Bisa Kembali ke Jakarta dengan Mudah"

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest