Utamanya mereka yang bekerja sebagai karyawan.
Akibat tak masuk kerja karena ditolak masuk Jakarta, mereka bisa terkena PHK.
Begitu juga dengan masyarakat yang membuka usaha atau mencari nafkah di ibukota.
Mereka tak bisa membuka tokonya atau mencari sesuai nasi karena terhalang oleh program penyekatan oleh Pemprov DKI Jakarta. (*)