Baca Juga: Lagi-lagi Apes, Demi Bisa Mudik, Pasutri Nekat Sembunyikan Mobil di Truk dan Bayar Rp2 Juta
"Sesuai arahan Pak Gubernur, yang boleh melakukan bepergian ke luar Jabodetabek mereka yang bekerja pada 11 sektor yang dikecualikan atau karena kebutuhan mendesak dan telah memiliki SIKM saja, tanpa itu tidak bisa," ucap Syafrin.
"Jadi kalau mereka pergi tanpa SIKM lalu di penyekatan ketahuan, akan diputar balik. Nah, kalau yang sudah lolos mudik sebelumnya, saat mereka mau kembali itu kan tidak punya SIKM, saat nanti di check point akan dibalikkan ke tempat awal, tidak bisa masuk Jakarta," kata dia.
Hal ini akan menjadi ancaman bagi masyarakat yang nekat mudik.
Mereka bisa mengalami PHK karena ditolak masuk Jakarta.
Hal yang sama juga akan dialami oleh mereka yang membuka usaha atau mencari nafkah di ibukota.
Mereka tak bisa membuka tokonya atau mencari sesuai nasi karena terhalang oleh program penyekatan oleh Pemprov DKI Jakarta. (*)