Follow Us

Masih Nekat Mudik Lebaran? Harus Siap Kehilangan Pekerjaan dan Tak Bisa Usaha di Ibukota Meski punya KTP DKI Jakarta

Hinggar - Jumat, 22 Mei 2020 | 20:02
Mudik lebaran
kompas.com

Mudik lebaran

Baca Juga: Larang Warganya Mudik Lokal, Anies Sebut Corona Tidak Kenal Lebaran

Para pemudik yang sudah berada di kampung halaman kemungkinan besar akan sulit akan kembali ke ibukota setelah lebaran.

Dikutip dari gridhits.id, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan, akan ada proses penyekatan yang dilakukan saat arus balik atau usai Lebaran untuk menyaring pendatang yang akan masuk ke Jabodetabek.

"Larangan mudik sudah menjadi kebijakan dari pemerintah, jadi saat arus mudik dan ketika arus balik kembali, kami tetap adakan penyekatan-penyekatan.

Baca Juga: Jabodetabek Perbolehkan Mudik Lokal Lebaran, Wajib Tahu Peraturannya!

Tujuannya agar mereka tidak bisa masuk ke Jakarta, buat yang sudah mudik, akan susah kembali ke Jakarta," ujar Benyamin.

Benyamin menyampaikan aturan tidak bisa masuk atau sulit kembali ke Jakarta berlaku bagi masyarakat yang berhasil lolos ketika pelarangan pada 24 April lalu atau sudah melakukan perjalanan dari sebelumnya.

"Meski ada surat dan bawa perlengkapan, tetap akan sulit kembali ke Jakarta, bahkan walaupun KTP-nya DKI tetap kami akan minta mereka putar balik ke kampungnya lagi.

Baca Juga: Dibayar Rp20 Ribu dan Hidup Sebatang Kara, Nenek Berusia 70 Tahun dalam Video Parodi Larangan Mudik Ketuk Hati Ganjar Pranowo: Saya Kirimi THR!

Untuk karantina mungkin juga akan dilakukan, tapi teknisnya bagaimana masih akan dibahas," kata Benyamin.

Hal yang sama juga dijelaskan oleh pemerintah DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan bahwa masyarakat di Jakarta yang akan melakukan perjalanan mudik atau sudah tiba di kampung halaman tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lebih dulu tidak akan bisa kembali ke Ibu Kota lagi dalam waktu cepat.

Source : GridHITS

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest