Pelaku diamankan di polres Pangkep lantaran saat diamankan di polsek Ma'rang banyak warga yang ingin menghakiminya.
Melansir Nakita.ID, polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan subsider pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Keadaan sebaliknya, korban RL banjir simpati dan mendapatkan banyak hadiah.
Melansir dari Kompas.com (18/05), RL mendapatkan bantuan sembako hingga sepeda baru.
Tak hanya itu, Sekretaris Pribadi Menteri Pertahanan, Rizky Irmansyah akan memberi bantuan berupa uang tunai dan beasiswa bagi RL hingga jenjang SMA.
“Banyak orang yang datang membawa bantuan untuk RL. Mulai dari kebutuhan pokok, uang tunai, sepeda. Bahkan, Sekretaris Pribadi Menteri Pertahanan akan memberinya bea siswa hingga SMA,” ungkap Paur Humas Polres Pangkep, Aiptu Agus Salim, Senin (18/05).
Diketahui sebelumnya RL berasal dari keluarga yang kurang mampu sehingga ia membantu orangtuanya dengan menjual jalangkote.
(*)