GridStar.ID - Anak sambung Ruben Onsu menjadi korban aksi bullying yang dilakukan sejumlah oknum.
Betrand Peto mendapatkan aksi perundungan dari pengguna media sosial yang tidak bertanggung jawab.
Pelaku sengaja mengedit foto Betrand Peto dengan mengganti gambar wajah hewan.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, lantas membawa masalah ini ke ranah hukum. Pihak manajemen Betrand akhirnya melaporkan beberapa pemilik akun Instagram dan Facebook yang telah melakukan tindakan tersebut dengan nomor laporan LP/7253/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus pada 11 November 2019.
Pasal yang digunakan adalah Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI no. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Berikut rangkuman perkembangan terkini kasus bullying Betrand Peto.
Pelaku masih di bawah umur Belakangan diketahui kalau pelaku pembulian adalah anak di bawah umur. Namun kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang mengatakan bahwa hukum akan tetap berlaku, karena semua orang sama di mata hukum.
"Nah hanya saja kalau pelakunya dibawah umur, maka akan dilakukan penanganannya adalah penanganan terhadap pidana anak. Tapi, tetap dia bertanggungjawab," ujarnya.
Kemungkinan akan ada lebih banyak tersangka Dugaan ini sempat disampaikan Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Dan tidak akan menutup kemungkinan, makin ada banyak orang yang menjadi tersangka, atau makin banyak yang dipanggil," kata Minola.