Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bawa Kabar Baik, Gara-Gara Corona Sri Mulyani Bakal Izinkan PNS Kemenkeu Bisa Kerja dari Rumah Usai Pandemi, Ini Syaratnya!

None - Selasa, 19 Mei 2020 | 13:02
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Tribunnews

Menteri Keuangan, Sri Mulyani

GridStar.ID- Wabah virus corona hingga kini masih menginfeksi lebih dari 17 ribu lebih kasus di Indonesia.

Berusaha memutus rantai penyebaran virus corona, pemerintah memberlakukan PSBB.

Termasuk, kerja dari rumah, sekolah dari rumah selama pandemi berlangsung.

Baca Juga: Angin Segar Pandemi Ini Segera Berakhir, 5 Kabar Baik Tentang Virus Corona Datang Lagi, Salah Satunya Disampaikan dari Orang Nomor Satu di Indonesia, Apa Itu?

Rupanya tak hanya pekerja swasta, Pegawai Negeri Sipil atau PNS juga akan diterapkan sistem bekerja yang serupa.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bakal mendorong diterapkannyaflexible working space(FWS) yang hampir mirip denganwork from home( WFH).

Konsep kerja tanpa terikat kantor atau tempat ini bisa efektif diterapkan usai pandemi virus corona (Covid-19) berakhir.

Baca Juga: Bikin Peneliti Dunia Sampai Heran, Banyak Ditemukan pada Pasien Covid-19 di Indonesia Muncul Gejala Aneh dan Tak Lazim Akibat Virus Corona, Waspada Jika Alami Hal Ini!

"Keberadaan Covid-19 memberikan banyak pelajaran baru. Kita dipaksa untuk berubah dan beradaptasi dengan cepat. Perubahan ini juga telah mendorong kita untuk melakukan suatu terobosan penting tentang cara kita bekerja ke depannya, yaitu dengan memberlakukan FWS sebagai new normal setelah pandemi ini berakhir," kata Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram miliknya, Minggu (17/05).

"FWS bukanlah sesuatu yang bersifat hak, melainkan sebuah privilege yang diberikan agar kita dapat bekerja lebih produktif. FWS memungkinkan kita untuk dapat bekerja dari mana saja. Sudah siapkah Anda?," imbuh dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meyakini, penerapan skema kerja FWS bisa meningkatkan kinerja PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Dunia Masih Dihantui Wabah Virus Corona, Para Ilmuwan Sebut Seantero Belahan Bumi Dibayang-bayangi Gempuran Bencana Akibat Peristiwa Ini

Pelaksanaan FWS di Kemenkeu sebenarnya sudah berlaku sejak 6 Mei 2020.

FWS adalah pengaturan pola kerja pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi bekerja selama periode tertentu.

"Kita perlu mengambil momentum dari pengalaman saat Covid-19 untuk mendorong perubahan radikal di Kemenkeu. Kurangi jumlah ruang rapat dan manfaatkan teknologi seperti dilakukan saat WFH," tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: Instan Karma, Sesumbar Virus Corona Hanya Akal-akalan Pemerintah, Pria Ini Kena Batunya Terinfeksi Covid-19, Nasibnya Berakhir Tragis di Ranjang Rumah Sakit dengan Ventilator

Seluruh pegawai di Kemenkeu baik PNS, non-PNS, dan PPPK bisa melaksanakan FWS dengan syarat nilai prestasi pegawai paling rendah bernilai "Baik".

Kemudian tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin.

Syarat terakhir yakni dapat dapat bekerja mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi efektif, serta responsif.

Baca Juga: Kalahkan China, Kini India Jadi Episentrum Baru Wabah Virus Corona, 90 Ribu Warga Terinfeksi Covid-19

Kemenkeu menetapkan pekerjaan yang bisa diprioritaskan dilakukan dengan FWS antara lain pekerjaan perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan, tidak bertatap muka secara langsung dengan pengguna layanan, dan pekerjaan dapat dilakukan secara online.

Untuk mekanisme dan pengaturannya, kuota dan batas waktu FWS ditentukan oleh pimpinan unit kerja secara berjenjang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, ketertiban, efektivitas pelaksanaan tugas, serta fungsi dan keberlangsungan layanan unit kerja.

Untuk bisa mendapatkan izin FWS, pegawai Kemenkeu harus menyampaikan usulan kepada atasan langsung disertai pertimbangan dan rencana pelaksanaan FWS yang meliputi lokasi, durasi, dan rencana kerja.

Baca Juga: Resah Pagebluk Corona Tak Segera Berakhir, Paranormal Kejawen Ini Singgung Soal Wabah Covid-19 dan Kelangkaan di Masa Mendatang hingga Sarankan untuk Sedia Singkong dan Kentang, Pertanda Apa?

Atasan bisa memberikan persetujuan FWS atau menolak usulan.

Jika disetujui, dilanjutkan dengan pengajuan surat tugas FWS kepada pejabat berwenang.

Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kemenkeu melakukan presensi sesuai penugasan, menyusun rencana kerja harian, dan melaporkan realisasinya kepada atasan langsung.

Baca Juga: Kabar Baik Penangkal Virus Corona, Selama Ini Ditungu-tunggu Akhirnya Pemerintah Ciptakan Obat Covid-19 dan Siap Dibagikan Agustus Mendatang!

Atasan bertugas melakukan pemantauan dan evaluasidan hasil evaluasi dijadikan pertimbangan dalam memberikan persertujuan FWS selanjutnya bagi pegawai tersebut.

Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kemenkeu tetap menerima gaji, tunjangan kinerja, uang makan, dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kemenkeu bisa bekerja di ruang bersama (open space) padaactivity based workplacedi Kemenkeu, rumah atau tempat tinggal pegawai, dan lokasi lain yang memiliki sarana penunjang FWS dan tidak membahayakan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan mencemarkan nama baik pegawai dan organisasi.

Baca Juga: Angin Segar, Jokowi Ketok Palu Aturan Usaha hingga Aktivitas Rakyat Agar Bisa Kembali Normal, Peneliti Singapura Kabarkan Corona di Indonesia Berakhir Oktober

FWS dilakukan dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktifitas pegawai.

FWS juga bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 223 Tahun 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Usai Corona, Sri Mulyani Bebaskan PNS Kemenkeu Kerja dari Mana Saja, Ini Syaratnya"

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x