Atasan bisa memberikan persetujuan FWS atau menolak usulan.
Jika disetujui, dilanjutkan dengan pengajuan surat tugas FWS kepada pejabat berwenang.
Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kemenkeu melakukan presensi sesuai penugasan, menyusun rencana kerja harian, dan melaporkan realisasinya kepada atasan langsung.
Atasan bertugas melakukan pemantauan dan evaluasidan hasil evaluasi dijadikan pertimbangan dalam memberikan persertujuan FWS selanjutnya bagi pegawai tersebut.
Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kemenkeu tetap menerima gaji, tunjangan kinerja, uang makan, dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kemenkeu bisa bekerja di ruang bersama (open space) padaactivity based workplacedi Kemenkeu, rumah atau tempat tinggal pegawai, dan lokasi lain yang memiliki sarana penunjang FWS dan tidak membahayakan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan mencemarkan nama baik pegawai dan organisasi.
FWS dilakukan dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktifitas pegawai.
FWS juga bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 223 Tahun 2020. (*)