Isu mengenai kelulusan CPNS hanya berdasarkan perangkingan hasil SKD sempat beredar luas di masyarakat.
Paryono menegaskan, informasi mengenai hal tersebut tidak benar. Ia menjelaskan, komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
Aturan tersebut tetap menggunakan nilai SKB sebagai salah satu syarat kelulusan CPNS.
"Sejumlah hal yang diatur dalam regulasi tersebut di antaranya pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen," tutur dia.
Paryono menambahkan, penundaan pelaksanaan SKB telah disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Surat tersebut merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Tidak Batalkan SKB CPNS 2019, Ini Alasannya